Assalamu'alaikum ustadz!
Saya mau menanyakan tentang rujuk, bagaimana prosesnya bila seseorang yang sudah
bercerai lalu
ingin rujuk kembali, karena saya pernah mendengar kalau orang mau rujuk harus
nikah dulu dengan
orang lain baru bisa rujuk kembali, yang membuat saya bingung bagaimana
seandainya setelah menikah
dengan orang lain tidak jadi rujuk dengan suami yang pertama. Bagaimana menurut
ustadz? Saya mohon
jawaban dari ustadz. Jazakallah khairan katsiran.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Riana
Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du
Cerai itu ada dua macam, yaitu pertama adalah yang bisa rujuk kembali tanpa
menikah dulu dengan
orang lain dan yang kedua adalah harus dengan menikah dulu dengan orang lain.
Cerai yang jenis pertama ini adalah cerai dengan posisi talak 1 atau talak 2.
Gambarannya adalah
bila suami istri bercerai untuk pertama kalinya, maka jatuh talak 1. Ada rentang
waktu tiga kali
masa suci dari haidh yang disebut masa 'iddah untuk bisa merujuk lagi istri
tanpa harus menikah
dari awal. Cukup dengan mencampuri istri dan rujuk pun terjadi secara otomatis.
Bila masa waktu
ini terlewati, cara rujuknya harus dengan menikah dari awal dengan mahar baru,
akad baru, wali dan
dua saksi. Namun baik dirujuk dalam massa iddah atau setelah masa iddah,
pasangan ini sudah
kehilangan satu buah talak.
Kalau kasus serupa terulang lagi, maka pasngan ini kehilangan dua talak. Dan
kalau terjadi lagi,
maka jatuhlah talak 3 yang termasuk pada jeis cerai yang kedua.
Cerai jenis yang kedua adalah talak yang tidak bisa rujuk lagi. Kecuali dengan
adanya muhallil,
yaitu wanita yang dicerai 3 kali itu menikah dengan laki-laki tidak dengan niat
untuk sekedar
menghalalkan, tetapi niat untuk membentuk rumah tangga baru selamanya. Sebab
kalau niatnya hanya
sekedar untuk bercerai lagi, nikah itu menjadi haram, sebab nikah dengan niat
talak hukumnya
haram.
Kalau atas kehendak Allah, ternyata pasangan suami istri baru itu bercerai tanpa
pernah diniatkan
sebelum, maka begitu selesai masa iddahnya, wanita itu boleh menikah lagi dengan
mantan suaminya
terdahulu. Sebab sudah ada pernikahan lain yang menghalalkan rujuknya pasangan
lama itu.
Wallahu a'lam bishshawab Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ahmad Sarwat, Lc.