Keistimewaan Yogya Dilindungi UUD 1945
“Kami siap untuk melakukan gerakan mendukung keistimewaan."
Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan amandemen UUD1945 terlebih dahulu jika ingin mencabut keistimewaan Yogyakarta.
Penegasan APDESI ini menyikapi pernyataan Presiden SBY soal monarki jangan sampai menabrak konstitusi. “Selama ini keberadaan keraton Yogyakarta bukanlah monarki. Peran keraton Yogyakarta sebagai lambang kebudayaan,” tegas Wisnu Aji Surya Prabowo, Pjs Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) DIY, Selasa 30 November 2010.
Menurut Wisnu, jika SBY masih ngotot dengan pemilihan untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY maka sebaiknya dia mengajukan amandemen UUD 1945 Pasal 18 yang mengatur tentang keistimewaan DIY karena dalam pasal itu jelas tentang posisi Sultan dan Paku Alam.
“Baca saja Pasal 18 UUD 1945. Keberadaan Yogyakarta dengan keistimewaan diakui dan dilindungi. Bahwa Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sudah menjadi amanat dalam konstitusi,” tandasnya
Penilaian bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dengan cara penetapan akan menyulitkan kontrol, menurut Wisnu, merupakan hal yang tidak masuk akal. Sebab, sistem pemerintahan yang dianut DIY sama dengan pemerintahan yang dianut oleh provinsi lain di Indonesia yaitu sesuai dengan aturan dan UU yang ada.
Lebih lanjut Wisnu menyatakan APDESI dalam waktu dekat ini juga akan merapatkan barisan untuk menggalang kekuatan mempertahankan keistimewaan DIY yang salah satunya adalah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dijabatan oleh Sultan dan Paku Alam yang bertahta.
“Kami siap untuk melakukan gerakan mendukung keistimewaan dengan penetapan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan cara penetapan. Masyarakat DIY menginginkan penetapan untuk jabatan gubernur,” pungkasnya