Melalui surat ini MDI meminta Dirjen BIMMAS Agama Budha Kementrian Agama agar menarik kembali surat tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh pengurusnya yang terdiri dari: Upa. Ir. Ony Indra Kusuma, MBS
(Ketua), Upa. Triadi Armin Utama, SP (Sekretaris).
Tanggal 23 Juni 2010 surat dari Kementrian Agama RI Dirjen Binmas Agama Budha yang ditujukan kepada Ketua Vihara Tri Ratna dengan No. DJ.VI/3/BA.02/680/2010 perihal pencabutan surat No. DJ.VI/3/BA.02/604/2010 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tanggal 13 Juli 2010 surat dari Kementrian Agama Dirjen Agama Budha No. DJ.VI/3/BA.02/361/2010 yang ditujukan kepada Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Sumut perihal mohon bantuan penyelesaian masalah Patung Buddha Vihara Tri Ratna agar dilakukan secara kekeluargaan.
Tanggal 15 Juli 2010 surat dari MUI Kota Tanjung Balai, ditujukan kepada Walikota Tanjung Balai dengan No.010/DP.11/S/VII/2010 perihal saran dan himbauan sehubungan dengan adanya keresahan masyarakat Tanjung Balai yang ditandai dengan adanya unjuk rasa elemen-elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Islam Bersatu ke Kantor DPRD Tanjung Balai tanggal 30 Mei 2010 dan 29 Juni 2010 yang keberatan terhadap letak patung Budha Amitabha yang berada diatas lantai 4 Vihara Tri ratna di Jln. Asahan Kota Tanjung Balai.
Mereka menilai bahwa pihak Vihara Tri Ratna tidak mengindahkan nilai-nilai agama, adat istiadat dan citra umat Islam Kota Tanjung Balai yang ada selama ini. Berdasarkan rapat Komisi Fatwa MUI Kota Tanjung Balai tanggal 14 Juli 2010 yang membahas masalah ini.
MUI meminta pemerintah agar segera menyelesaikan masalah patung tersebut agar kerukunan umat beragama tidak terkoyak koyak atau tercabik cabik, harmonis dan saling menghargai.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 tahun 2006 pasal 4 ayat 1 dan 2. Maka sehubungan dengan hal tersebut MUI sepakat dengan surat Menteri Agama yang meminta Ketua Vihara Tri Ratna agar memindahkan Patung Budha ke pelataran vihara atau tempat lain yang terhormat karena umat islam melalui GIB menghendaki demikian.
MUI juga menyesalkan surat Dirjen Binmas Agama Budha Kementrian Agama yang meminta mencabut surat sebelumnya karena mengganggu keharmonisan masyarakat. Surat tersebut ditandangani oleh Komisi Fatwa MUI: Ustad. Syahlan Sitorus, BA (Ketua), Drs. H.Abd.Syadat saragih (Sekretaris), Diketahui Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Tanjung Balai.
Tanggal 30 September 2010, surat Walikota Tanjung Balai yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, Kapolres, Dandim 0208 Asahan, Kakan Kementrian Agama Tanjung Balai, Ketua FKUB Kota Tanjung Balai, Ketua MUI dan Ketua Yayasan VIhara Tri Ratna No.100/18348/T-an/2010 perihal penyampaikan kesepakatan bersama penyelesaian permasalahan Patung Budha Amitabha.
Sehubungan dengan hal tersebut Walikota telah memprakarsai penandatanganan kesepakatan bersama pada tanggal 3 agustus 2010 sebagai bagian dari tindak lanjut rapat koordinasi antara unsur Muspida Plus Kota Tanjung Balai dengan Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai dan Gerakan Islam Bersatu pada hari Rabu 28 Juli 2010, rapat dengan pemuka agama Jumat 30 Juli 2010, Rapat Walikota dengan Pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna Senin, 2 agustus 2010 yang menyatakan memindahkan posisi patung Budha ke tempat lain yang terhormat tanpa mengurangi kehormatan yang dilakukan oleh Pengurus Vihara. Kesepakatan ini dibuat tanggal 3 Agustus 2010.
Tanggal 30 September 2010 surat dari Walikota Tanjung Balai yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Vihara Tri Ratna dengan No. 100/18349/T-an/2010 perihal tindak lanjut kesepakatan bersama dan mempertanyakan mengapa pihak Yayasan Vihara Tri Ratna belum menurunkan Patung Budha. Walikota juga mengingatkan agar Pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna sesegera mungkin menurunkan Patung Budha Amitabha sebagaimana disepakati dalam dalam surat kesepakatan bersama.
Peristiwa tersebut membuat Umat Budha Kota Tanjung Balai tidak nyaman untuk melaksanakan ibadahnya bahkan merasa terintimidasi. Bahkan beberapa hari ini menyebar issu jika Umat Budha tidak menurunkan Patung Budha tersebut maka kemungkinan Peristiwa 1998 (penjarahaan dan tindakan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi kepada Komunitas Tionghoa) akan terulang kembali. Informasi yang diperoleh, Patung Budha Amitabha akan diturunkan paling lambat tanggal 9 November 2010.
Untuk menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya kami berharap ada kepedulian terhadap persoalan pluralisme di Indonesia (*)
SUMBER : http://www.tribunnews.com/2010/11/01/um ... intimidasi