Pengganti Panglima TNI, Jatah Angkatan Laut
Tapi semua kembali pada keputusan presiden berwenangan menentukan Panglima TNI baru.
Rabu, 1 September 2010
VIVAnews- Bila berpegang pada prinsip aturan bergiliran, jabatan Panglima TNI selanjutnya adalah dari kesatuan TNI Angkatan Laut. Seperti yang termuat dalam UU No 34/ 2004 tentang TNI yang merupakan payung hukum bagi TNI menyiratkan jabatan Panglima TNI digilir oleh tiap angkatan.
Pasal 13 ayat 4 UU tersebut, menyebutkan jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Namun, menurut Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Imam Sufaat, semua tergantung pada hak prerogatif presiden. "Pergantian pimpinan TNI merupakan kewenangan Presiden. Serahkan keputusan pada Presiden," ujar Kasau menjawab pertanyaan wartawan.
Namun Marsekal Imam Sufaat menilai jika digilir, yang merujuk pada Undang-Undang, Kasal Laksamana Agus Suhartono yang berhak menjadi Panglima TNI periode mendatang. Karena saat ini jatah TNI AL. "Sekarang kan AL. Itu kalau digilir ya, tapi semua tergantung presiden," ujar Imam.
Meski demikian sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta terkait pergantian masa jabatan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso yang memasuki masa pensiun, tidak ada kepentingan politik di dalamnya.
Karena itu, menjelang pergantian pucuk pimpinan di kepolisian, kejaksaan dan TNI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan semua pihak agar menahan diri, dan tidak melakukan manuver-manuver bersifat politis yang merusak etika pergantian tiga pimpinan di instansi tersebut.
SBY menegaskan, pergantian tersebut sudah diatur dalam UU dan ada kode etik atau etikanya yang perlu dipegang teguh semua pihak.