Data rinci WNI terancam hukuman mati di Malaysia
25 Agustus 2010
Jakarta - Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia mengupayakan perlindungan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati sejumlah 177 orang, yang terdiri atas 142 orang dengan kasus Narkoba dan 35 orang terlibat kasus non Narkoba.
Kemenlu, melansir di websitenya, rincian jumlah para WNI yang terancam hukuman mati tersebut.
Rincian 142 kasus Narkoba adalah sebagai berikut:
72 kasus dalam proses di pengadilan tingkat pertama (belum ada keputusan hukum);
8 kasus dengan ancaman hukuman mati telah dijatuhi hukuman penjara (bukan hukuman mati) dan permintaan pengampunannya telah ditolak;
54 kasus telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama dan dalam proses banding di pengadilan tinggi (Court of Appeal);
5 kasus telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan dalam proses kasasi di pengadilan federal (Federal Court);
3 kasus telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal dan dalam proses permohonan pengampunan kepada badan pengampunan negara (State Pardon Board).
Sedangkan, kasus-kasus Non-Narkoba yang diancam hukuman mati adalah tindak kejahatan pembunuhan dan pemilikan senjata api, sejumlah 35 kasus dengan rincian sebagai berikut:
26 kasus yang diancam hukuman mati;
7 kasus telah dijatuhi hukuman mati pada berbagai tingkatan pengadilan;
2 kasus telah mendapatkan keringanan dan pembebasan.
Atas kasus tersebut, langkah yang diambil Kemenlu melalui KBRI di Malaysia yakni menyewa pengacara tetap dan KBRI menyediakan penerjemah.
"Langkah-langkah antar pemerintah, termasuk diplomasi, untuk mengupayakan pengampunan dan atau keringanan hukuman," demikian yang dikutip dalam laman Kemenlu.
Catatan : Terimakasih kepada Mas Adimin Bule , yang telah mensetting tulisan M.A.L.A.Y.S.I.A menjadi MALINGSEA :