
Pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-65 oleh pemerintah terhadap 330 napi koruptor menuai komentar beragam dari publik. Para pegiat antikorupsi jelas terpukul atas kebijakan ini.
“Mereka (para napi koruptor) bisa tertawa saat menerima remisi. Kebijakan ini sangat kontradiktif dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi,” ujar Presidium Pokja Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi Hari Purwanto.
Di sisi lain, pemberian remisi ini juga bisa dimaknai sebagai bukti bahwa hukum dinegeri ini masih belum berpihak terhadap keadilan. Betapa tidak, para pelaku kejahatan yang mengakibatkan kemiskinan struktural malah mendapatkan hak istimewa alias privelege.
Padahal fakta berbicara, korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia dan telah dikategorikan dalam extra ordinary crime. Sehingga dalam penanganannya membutuhkan cara-cara yang tidak biasa dan bisa memunculkan efek jera. “Remisi yang diberikan kepada koruptor sangat menyakiti hati rakyat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, 330 narapidana perkara korupsi mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-65 Republik Indonesia. 11 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Saat ini, jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia sebanyak 471 orang. Sementara jumlah tahanan mencapai 307 orang