Alasan-alasan bukan duit negara juga bakal disikat. Bagi kejaksaan, yang dipungut itu jelas uang publik, dan seharusnya masuk kas negara. "Sisminbakum itu memakai kop Departemen Kehakiman, menggunakan kekuasaan negara untuk mengambil pungutan, tapi uangnya masuk swasta, itu pelanggaran," kata Reda, jaksa. Dan seterusnya� Demikian kutipan dari Majalah Tempo.
Kemudian yang sangat perlu saya luruskan pendapat adinda Yusril yang "anarkhis" (tidak mau mengakui hukum yang berlaku) dan "tirani", adalah karena menyayangkan saya kenapa masih mau tunduk kepada sistem penegakan hukum di Indonesia yang sudah usang.
Alangkah tragisnya kalau pembaca Fajar mengikuti cara berpikiran adinda Yusril yang mengimbau kita semua untuk melawan hukum yang berlaku. Bukankah Indonesia adalah Negara Hukum, yang harus menjadikan hukum sebagai "panglima"? Sangat tepat kalimat bijak seorang filsuf hukum yang mengatakan, bagi seorang penjahat, aturan hukum yang berlaku terhadap kejahatannya tidak diakuinya dan akan dilawannya.
Mudah-mudahan adinda Yusril tidak termasuk di dalamnya. Dan bukankah konstitusi kita UUD 1945 yang merupakan hukum tertinggi di negara ini, dalam Aturan Peralihan menegaskan: Segala badan negara dan ketentuan perundang-undangan yang ada sebelum adanya UUD ini, tetap berlaku sehingga ada yang baru menggantikannya.
Saya yakin, siswa SMP dan SMApun sudah tahu hal ini. Jadi sangat perlu dikasihani, jika adinda Yusril yang selalu mengaku-aku "pakar HTN", tidak memahaminya. Dan ajaran Islam mengajarkan: "hukum yang zalim, masih lebih baik ketimbang tidak ada hukum sama sekali". Apalagi menurut saya, UUD 1945, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan hukum zalim.
Memberantas dan melawan koruptor, sama sekali bukan kezaliman, tetapi keharusan yang diperintahkan Allah swt. Memang akan sangat berat nantinya adinda Yusril untuk menyanggah di persidangan pengadilan, bahwa proyek Sisminbakum bukan korupsi, karena mantan anak buahnya yang terbelit kasus yang sama sudah "masuk" semua.
Antara lain kita lihat kronologisnya: 7 September 2009: Romli Atmasasmita divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2 tahun penjara. 28 Oktober 2009: Yohanes Waworontu, Direktur Utama PT Sarana Rekatama divonis PN Jakarta Selatan 4 tahun penjara. 24 Juni 2010: Hartono Tanoesoedibjo meninggalkan Indonesia ke Taiwan.
Kejaksaan menetapkan Yusril dan Hartono sebagai tersangka. 25 Juni 2010: Kejaksaan mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Yusril dan Hartono.
Menurut Tempo, 1 Juli 2010, halaman 116: Dana Sisminbakum mengalir ke mana-mana, yaitu Notaris mengakses Sisminbakum online, mengalirnya: Rekening PT Sarana melalui Bank Danamon Cabang GKBI, Sudirman.
Rekening PT Sarana, melalui Bank Danamon Cabang Kebon Sirih. Ke sejumlah rekening di Singapura. Ke Bhakti Investama. Ke Harian Seputar Indonesia. Ke Adam Air, dan ke pembelian property.
Benarkah makian adinda Yusril terhadap diri saya seakan goblok, karena tidak mengetahui bahwa bukan penyidik yang menetapkan tersangka, melainkan Jaksa Agung? Kecuali jika adinda Yusril membuat ketentuan sendiri, maka secara tegas Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP menentukan bahwa penyidik yang berwenang menetapkan seseorang menjadi tersangka, memanggil tersangka, kalau perlu menahan tersangka.
Makanya, sangat saya sayangkan karena adinda Yusril bukannya mempersiapkan diri dengan argumentasi hukum dan bukti-bukti perlawanan dalam menghadapi proses Criminal Justice System, malah "berjuang" mengalihkan isu ke isu tidak legalnya kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, dan sekarang menggugat Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan menyoal UU Kejaksaan.
Sekalipun menurut Prof Dr Laica Marzuki, konon adinda Yusril Ihza Mahendra adalah Doktor di bidang Ilmu Politik dari salah satu universitas di Malaysia, tampaknya sekali ini Yusril gagal untuk mempolitisasi jeratan dugaan korupsi Sisminbakum yang menjeratnya.
SC Yuter mengatakan: Law is the backbone which keeps man erect (hukum adalah tulang punggung yang menjaga agar setiap orang tegak. John Locke mengatakan: Where-ever Law ends, Tyranny begins (Kapan hukum berakhir, maka di situlah muncul tirani). Dan "The laws sometimes sleep, but never die" (hukum kadang-kadang tertidur, tetapi tidak pernah mati).
Akhirnya saya ingin mengingatkan adinda Yusril yang konon Magisternya (S2) di bidang Hukum Islam (bukan HTN), bahwa koruptor adalah termasuk pembuat kerusakan di bumi. Surah al- Ma'idah (5): 33, bahwa pelaku kerusakan di bumi,
hanyalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang berat. (*)
sumber: http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=99148