C. MANAGEMEN K-3
C.1. Pengelolaan K3 Pertambangan Umum Secara Bersistem
Dengan memperhatikan karakter-karakter lingkungan pertambangan maka pengelolaan program K3 pertambangan umum tidak mungkin dilakukan secara “super ficial”, bahkan untuk dapat mencakup seluruh karakter tersebut serta untuk mendapatkan kinerja K3 yang tinggi maka pengelolaan K3 harus dilakukan secara bersistem.
Sistem menejemen K3 di lingkungan pertambangan umum berkembang seiring dengan perkembangan industri itu sendiri, utamanya setelah masuknya swasta asing. Dalam peraturan perundangan sub-sektor pertambangan umum tidak secara eksplisit disebut adanya sistem menejemen K3, namun dalam prakteknya seluruh perusahaan pertambangan umum telah menerapkan dengan berbagai variasinya.
Khusus untuk beberapa perusahaan swasta asing ada yang langsung mengadopsi sistem menejemen K3 yang ada di negara asalnya atau dari negara lain, seperti nasional occupational safety agency ( NOSA) dari afrika selatan, international safety rating (ISR), international Loss control institute (ILCI) dari amareika, dan beberapa sistem yang dikembangakan di austrlia. Dengan demikian perusahaan pertambangan umum tidak di wajibkan untuk hanya menerapkan satu model sistem menejemen K3 yang seragam.
Sistem K3 negara lain yang diterapkan di indonesia, umumnya hanya menekankan pengaturan dan pengawasan internal di dalam unit organisasi perusahaan dan tidak menjelaskan bagaimana korelasi sistem manejemen K3 tersebut dengan pengawasan dan pembinaan dari sisi pemerintah ( inspektur tambang ).
C.2. Sistem Manejemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Manajemen keselamatan pertambangan meliputi :
1. menimbang dan memperhitungkan bahaya yang potensial dimana akan membahayakan para pekerja dan peralatan
2. melaksanakan dan memelihara / menjaga kendali yang memadai termasuk kontrol terhadap :
- pola penambangan
- pendidikan dan latihan
- pemeliharaan peralatan tambanng
3. struktur menejemen yang ada harus memadai untuk mengidentifikasi resiko dan penerapan kontrol.
Elemen –elemen yang terkandung dalam menejemen keselamatan pertambangan adalah :
1. Harus ada KTT yang merupakan orang dari jajaran top menejemen yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundangan K3.
2. Harus ada struktur organisasi yang menjalankan program K3.
3. Harus ada orang yang kompeten dan menguasai K3, baik teori maupun praktek, yang duduk dalam struktur.
4. Ada lembaga perwakilan karyawan yang independen di dalam perusahaan yang mampu sebagai tempat menejemen berkonsultasi dan memberi masukan.
5. Ada sistem dokumentasi dan administrasi K3.
6. Ada program identifikasi dan pengendalian bahaya dan sistem evakuasi.
7. Ada tersedia peraturan, pedoman dan standar K3 yang relevan.
8. Ada program sertifikasi alat, operator, dan tenaga teknik khusus.
9. Ada program pelatihan K3, baik tingkat pelaksana maupun pengawas.
10. Ada program perawatan dan pemeliharaan peralatan / permesinan serta pengadaan alat proteksi diri.
11. Ada program pengawasan, pemeriksaan, dan perawatan kesehatan.
12. Ada program pengawasan ( internal planed inspection ) dan kompliance.
13. Ada program audit secara berkala.
14. Ada mekanisme evaluasi perbaikan, dan peningkatan program K3.
15. Ada program pengawasan secara berkala dari pemerintah.
16. Ada program bench marking dari kinerja antar perusahaan pertambangan umu dalam aspek K3.
17. Ada komunikasi dalam bentuk pelaporan dari perusahaan ke pemerintahan.
Dengan adanya Pengendalian manajemen oleh sistem K3, berarti peningkatan:
1. Kesadaran manajemen thd risiko tinggi.
2. Antisipasi thd peraturan perundangan.
3. Integrasi dengan teknologi proses sejak fase desain hingga modifikasi.
4. Integrasi dengan prosedur kerja.
5. Antisipasi thd perkembagan teknologi.