Karena tidak adanya respons Pemerintah atas kebobrokan moral dan peredaran video porno. Maka dengan ini saya ingin mengajukan peraturan baru:
1. TAP Rakyat NO.1/2010/Rakyat Pembaharu
Semua hal yang menyangkut penyebaran/pengupload/pendownload akan dikenai sangsi pemotongan alat kelamin dan akan dikenakan wajib melayani masyarakat tanpa bayaran
2. TAP Rakyat No.2/2010/Rakyat Pembaharu
Jika yang tersangkut masalah pornografi adalah pelajar, maka diwajibkan ikut pelatihan wajib militer dan bagi pelakunya akan dipindahkan/dimutasi sekolah ke tempat yang berbeda.
3. TAP Rakyat No.3/2010/Rakyat Pembaharu
Publik figur dilarang mempertontonkan bagian tubuh vital yang dapat mengundang birahi lawan jenis. Jika melanggar akan dikenakan sangsi sama dengan No.1
4. TAP Rakyat No.4/2010/Rakyat Pembaharu
Stasiun televisi dilarang menayangkan sinetron yang membuat inspirasi/memberi pelajaran untuk anak di bawah umur sehingga menjadi dewasa sebelum waktunya.
Terima kasih atas perhatiannya:
Surakarta 27 Juni 2010
Barisan Rakyat
begono!!!!!:

Uploaded with ImageShack.us