Seorang arsitek, bila diartikan luas adalah seorang ahli di bidang perencanaan kadang disebut juga sang disainer, dimana dalam perencanaan ini mencakup segala bidang, bisa dalam hal gedung, produk, kegiatan. tapi banyak yang menjadikan salah kaprah bahwa arsitek pastinya seseorang yang bekerja hanya untuk bangunan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Istilah arsitek bila diartikan secara sempit yaitu seseorang perancang bangunan, dimana seorang arsitek hanyalah orang yang merencanaan, membuat disain, dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan bangunan, yang mana seorang arsitek perannya sangat besar yaitu untuk memandu agar hasil / karyanya dapat sesuai dengan apa yang di disain atau di rencanakan.
Dalam hal merencanakan sebuah bangunan seorang arsitek harus dapat mengerti akan hal aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. dalam pengertian tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangatlah luas, karena banyak aspek yang terlibati dari lingkup interior,lingkup ekterior, lingkup lingkungan, hingga kadang mencakup lingkup bisnisnya. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seseorang yang mempunyai keahliani di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Saat ini sangat di butuhkan arsitek yang dapat menciptakan karya arsitektur yang selaras dengan lingkungan, dimana bangunan tesebut dapat memberikan kontribusi bagi lingkungan seperti pengolahan air limbah, pemanfaatan lahan yang ada antara lahan hijau dan lahan bangunan.
Dalam penerapan sebagai profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan gambar, spesifikasi, BQ, dan segala perjanjian yang telah disepakati. Dalam proyek yang lebih besar, arsitek dapat berperan penuhi, dan memiliki hak untuk mengawasi pekerjaan yang dilakukan kontraktor ataupun subkontraktor. dan bilamana terjadi penyimpangan di lapangan yang tidak sesuai dengan perencanaan, sang arsitek berhak untuk menghentikan pekerjaan tersebut, dan memerintahkan untuk perbaikan ataupun membongkar bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang disepakati.