random banner slot
Post Reply 
 
Thread Rating:
  • 87 Votes - 3.03 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
ramalnasib

Letjen

    Reputation: 96


    Offline
17 Apr 2009 20:26    #1

[img]link gambar atau foto[/img]

Memilih advokat hampir sama dengan memilih dokter, akuntan, notaris, arsitek, dan pekerja profesional lainnya. Seorang advokat harus secara profesional memberikan pelayanan terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kualitas advokat tersebut.

Oleh sebab itu, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih advokat untuk menangani perkara hukum yang Anda hadapi.

Agar tidak keliru dalam memilih advokat, perhatikanlah beberapa tips berikut ini:

Pertama, pastikan bahwa advokat tersebut benar-benar advokat resmi yang memiliki izin praktik yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau ”pokrol”. Anda dapat menelusurinya melalui PERADI, baik secara langsung maupun dengan mengakses website http://www.peradi.or.id.

Kedua, pastikan bahwa advokat tersebut memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum yang anda butuhkan.

Ketiga, pastikan bahwa advokat itu tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam kasus yang ditangani.

Keempat, pastikan bahwa advokat itu tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau advokat pihak lawan.

Kelima, pastikan bahwa advokat itu memiliki rekam jejak yang baik dalam profesinya, menyangkut etika, moral, dan kejujurannya.

Keenam, pastikan bahwa advokat tersebut tidak pernah terlibat dalam malapraktik hukum.

Ketujuh, pastikan bahwa advokat itu adalah pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar-benar bekerja demi kepentingan kliennya, bukan advokat yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak mampu/melalaikan tugasnya untuk membela kepentingan kliennya.

Kedelapan, jika anda ragu akan kredibiltas seorang advokat mintakanlah salinan izin praktik advokat bersangkutan yang diterbitkan oleh PERADI, bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang advokat tersebut langsung kepada asosiasi-asosiasi advokat resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Kesembilan, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum advokat, anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat.

Disarikan dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia


Kojek

Tukang Sapu

    Reputation: 235

    Pembayar Pajak
    Charity
    FBI Mania
    Adult Member
    Facebook Network

    Offline
18 Apr 2009 11:09    #2

nah ..
ini bagaikan mencari jarum di jerami...

arlnov

Mayjen

    Reputation: 161

    FBI Fans

    Offline
18 Apr 2009 23:34    #3

emang ada maslaah apa jek??GrinGrin

herufbi

Kolonel

    Reputation: 68

    Charity
    FBI Fans
    Facebook Network

    Offline
19 Apr 2009 06:12    #4

(18 Apr 2009 11:09)Kojek Wrote:
 
nah ..
ini bagaikan mencari jarum di jerami...

Mencari Jerami dalam tumpukan Jarum ... ketemu ga, ketusuk ia Big Grin

rief

Letda

    Reputation: 3


    Offline
19 Apr 2009 09:38    #5

hmm gampang2 susah kali ya....bingung bedain advokat yg baik sama yg gk baik

sutisna

Brigjen

    Reputation: 25


    Offline
20 Apr 2009 09:34    #6

advokat....... atau advokado....

angka.bimo

Serma

    Reputation: 5


    Offline
21 Apr 2009 06:59    #7

Pastikan...
Pastikan...
Pastikan...
Pastikan
....
Koq semuanya serba pastikan sih. Kalo qt sering berurusan dengan hukum, mungkin masih bisa. Tapi kalo pertama kali kena kasus, bingung juga milihnya.

DoD

I am back..

    Reputation: 420

    Pembayar Pajak
    Pahlawan
    Spam Killer

    Offline
21 Apr 2009 11:37    #8

Ada bocoran gak?
Kira-kira tarif beberapa advokat terkenal atau biasa? berapa per-jam? atau borongan satu kasus? Grin
Sekaligus daftar alamat praktek tuh apokat.

Misal, OC Kaligis di daerah Harmoni (Jakarta Pusat).. lainnya?

Mamba

Letjen

    Reputation: 2


    Offline
4 May 2009 19:53    #9

Emang harus berhati2 milih advokat ...
Pilih yang sudah terkenal sudah berhasil membantu penyelesaian hukum.
Tp perlu di ingat itu arti nya mahal, tp bisa dijamin kemungkinan berhasil urusan perdata anda.
Kalau urusan pidana tidak bisa menjamin anda bebas sepenuhnya jika bukti sudah sangat jelas ...
Mending pinter2 lobi2 anda aja ... Grin

herufbi

Kolonel

    Reputation: 68

    Charity
    FBI Fans
    Facebook Network

    Offline
25 May 2009 12:23    #10

(21 Apr 2009 11:37)DoD Wrote:
 
Ada bocoran gak?
Kira-kira tarif beberapa advokat terkenal atau biasa? berapa per-jam? atau borongan satu kasus? Grin
Sekaligus daftar alamat praktek tuh apokat.

Misal, OC Kaligis di daerah Harmoni (Jakarta Pusat).. lainnya?

Tergantung ndan, kalau Kasus BESAR seperti AA, ada kemungkinan bukan Uang yg dicari tapi mungkin bisa Political Benefit, atau Social Benefit atau bisa juga untuk Positioning. Wink

erick32

Catam Tukang Intip

    Reputation: 0


    Offline
10 Jul 2009 06:09    #11

(21 Apr 2009 11:37)DoD Wrote:
 
Ada bocoran gak?
Kira-kira tarif beberapa advokat terkenal atau biasa? berapa per-jam? atau borongan satu kasus? Grin
Sekaligus daftar alamat praktek tuh apokat.

Misal, OC Kaligis di daerah Harmoni (Jakarta Pusat).. lainnya?

waduh bang, sepanjang gw jd advokat, gw gak pernah tuh ngasi harga fixed.

banyak variabel yg mempengaruhi fee kita, contohnya:
1. kerumitan kasus, hal ini mempengaruhi berapa ongkos yg kita keluarkan;

2. lamanya penanganan, hal ini kan jg termasuk dalam ongkos penanganan, kalo kita kasih harga 50 jt, tp kasusnya setaun br selesai, sementara tiap minggu kita sidang ato meeting ya tekor dong kita;

3. lokasi penanganan, kalo kasusnya di luar kota kan kita jg mikir biaya transport n akomodasinya

4. biaya cadangan, siapa tau ada biaya gak terduga, intinya jgn tekor

5. ini yg paling dominan, KONDISI KLIEN, disini kita liat bagaimana situasinya,apakah genting atau tidak, apakah dia mampu atau tidak.
bisa aja dia gak mampu, tp krn klien udah terdesak dan rasa kemanusiaan ya kita bantu jg.

advokat di indonesia ada ribuan, jgn terpaku pada yg ada di tv2, krn belum tentu yg di tv itu memenuhi syarat sebagaimana yg disampaikan ndan ngambokgerot

selamat memilih advokat Top

free man

Mayor

    Reputation: 73


    Offline
10 Jul 2009 08:13    #12

Saran gw ya, apabila berperkara pikirkan dulu masak2 dalam menggunakan advokat hal ini karena:
1. secara moral advokat kita payah, ditambah lagi mereka biasanya pandai ngomong shg dapat meyakinkan klien yang awam, disamping itu miara pengacara kaya miara anak macan, salah2 malah makan kita.
2. perkara adalah lahan advokat sehingga suatu masalah yang sederhana penyelesaiannya bisa saja didorong untuk diperkarakan supaya kelihatan rumit dan buntutnya "fulus".
3. sistim hukum kita masih kacau sekali, sehingga percuma juga dengan segala argumen hukum bila pihak lawan menggelontorkan dana yang bisa menghijaukan mata penegak hukum.

jadi kesimpulannya adalah pertimbangkan dengan sangat masak segala kemungkinan, karena berperkara butuh dana dan waktu yang tidak sebentar.
Sehingga opsinya adalah bukan memilih advokat satu dengan yang lain tetapi adalah juga memilih advokat atau straight to the point yaitu deal dengan aparat hukum (bukan rahasia lagi) dan cocokkan dengan dana. Karena dengan advokat tidak jarang ditengah jalan dana membengkak dengan alasan macam2.

Semoga kita semua tidak harus memanfaatkan hal2 di atas terutama bila ndan bukan public figure atau artis...

TAK GENDONG

Serda

    Reputation: 8


    Offline
24 Aug 2009 02:23    #13

Saya sebagai seorang Advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal sedikit berkeberatan dengan hal-hal yang Disarikan dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia diatas oleh karena Profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, Undang-Undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.
Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan sumpah profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap kode etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

TAK GENDONG

Serda

    Reputation: 8


    Offline
24 Aug 2009 02:25    #14

KODE ETIK ADVOKAT
BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya.
Pasal 3
a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan politik dan kedudukan sosialnya.
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam negara hukum Indonesia.
d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat.
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislative dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.

BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a).
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien

TAK GENDONG

Serda

    Reputation: 8


    Offline
24 Aug 2009 02:29    #15

UU ADVOKAT :

Bagian Kedua
Sumpah
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa
hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawabberdasarkan
hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan
kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung
jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Bagian Ketiga
Status
Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal 26
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili
pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

JANGAN KARENA NILA SETITIK RUSAK SUSU SEBELANGA !!!!!!!