15 Feb 2012 13:24
#11
Daftar Pustaka
[1]Penulis adalah Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, penulis Buku Ilmu Hukum, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur Dan Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana Universitas Merdeka, Malang
[2]P.A.F. Lamintang dan Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990, hlm. 1
[3]Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta, 2005, hlm. 41 dan: Andi Hamzah, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Paper Panel Diskusi 27 tahun KUHAP, Indonesia Room, Hotel Shangri-La, Jakarta, 26 Nopember 2008, hlm. 12
[4]Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2001, hlm. 3
[5]Oemar Seno Adji, Peradiolan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1980, hlm. 21
[6]Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008, hlm. 12
[7]J.E. Sahetapy, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, CV Rajawali, Jakarta, 1982, hlm. 220
[8]Bambang Poernomo, Manfaat Telaah Ilmu Hukum Pidana Dalam Membangun Model Penegakan Hukum Di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 5 Juli 1989, hlm. 8
[9]Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, 2003, hlm. 356
[10]J.E. Sahetapy, Asas Retroaktif: Suatu Kajian Ulang, KHN Newsletter, Edisi Mei, 2003, hlm. 21
[11]Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 23
[12]E. Utrecht, Hukum Pidana I, Universitas, Bandung, 1960, hlm. 194
[13]Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Russel & Russell, New York, 1944, hlm. 52
[14]Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum........., Op. Cit., hlm. 43
[15]Roelof H. Haveman, The Legality of Adat Criminal Law in Modern in Indonesia, Tata Nusa, Jakarta, 2002, hlm. 50
[16]Roelof H. Haveman, The Legality of…, Ibid.
[17]Moeljatno, Asas-Asas Hukum..., Op. Cit., hlm. 25
[18]Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan-Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi, PT Alumni, Bandung, 2002, hlm. 6
[19]Machteld Boot, Nullum Crimen Sine Lege and the Subject Matter Jurisdiction of the International Criminal Court: Genocide, Crime Against Humanity, War Crimes, Intersentia, Oxford, New York, 2001, hlm. 94
[20]CH. J. Enschede, Beginselen van Strafrecht, Kluwer, Deventer, 2002, hlm.26 dalam: Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009, hlm. 24
[21] Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar …., Op.Cit., hlm. 357-359
[22]J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Materiil Bagian Umum, Binacipta, Bandung, t.t., hlm. 51
[23]Richard G. Singer dan Martin R. Gardner, Crimes and Punishment: Cases, Materials and Readings in Criminal Law, Second Edition, Matthew Bender, 1997, hlm. 149
[24]Pada dasarnya, praktik peradilan mengenal asas legalitas materiil dengan menerapkan dan memutus kasus pidana adat berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart 1/1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan dan Acara Pengadilan Sipil. Misalnya, delik adat lokika sanggraha di Bali merupakan tindak pidana adat yang melanggar norma kesusilaan dan terhadap pelanggarnya dikenai reaksi adat dan serta dijatuhkan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 359 Kitab Adigama jo Pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart 1/1951. Terhadap aspek ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 374 K/Pid/1990 tanggal 13 Maret 1993, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 948/K/Pid/1996 tanggal 15 November 1996. (Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm. 221-253). Kemudian asas legalitas materiil ini dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP Tahun 2005 diformulasikan dengan redaksional, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
[25]Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Universitas, Jakarta, 1958, hlm. 195-198
[26]Loebby Loqman, Perkembangan Azaz Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia, Paper, Semarang, 2004, hlm. 6-7
[27]Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm. 1
[28]A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 151
[29]Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum....., Op.Cit., hlm. 10-11
[30]George P. Fletcher, Basic Concepts of Criminal Law, Oxford University Press, New York, 1998, hlm. 207
Sumber:
mudah-mudahan ndan bisa menyimak...jangan lupa CATAT....!!!

