Hak Asasi Manusia (Pasal 28 UUD 1945), bahwa setiap orang:
e. Berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
f. Berhak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan berhak menyampaikan informasi dg menggunakan segala jenis saluran yg tersedia.
g. Berhak atas perlindungan diri pribadi dan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi
j. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat
Quick Guide |
![]() |
![]() |
Yang Khas di FBI
|













